DETAIL KOLEKSI

Pola kerjasama pemanfaatan tanah wakaf untuk Rumah Susun Umum dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat


Oleh : Anda Setiawati

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2017

Pembimbing 1 : Siti Nurbaiti

Subyek : Land titles - Law and legislation

Kata Kunci : wakaf land for public apartment

Status Posting : Published

Status : Lengkap

Link :


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA-DHK_210131012_Anda-Setiawan_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA-DHK_210131012_Anda-Setiawan_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA-DHK_210131012_Anda-Setiawan_Bab-1_Pendahuluan.pdf 60
4. 2018_TA-DHK_210131012_Anda-Setiawan_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA-DHK_210131012_Anda-Setiawan_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA-DHK_210131012_Anda-Setiawan_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA-DHK_210131012_Anda-Setiawan_Bab-5_Penutup.pdf

D Dengan berlakunya Undang-Undang No 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, tanah wakaf dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun umum. Pemanfaatan tanah wakaf untuk rumah susun dapat dilakukan dengan cara sewa atau kerjasama pemanfaatan, sepanjang pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana pemanfaatan tanah wakaf menurut perspektif hukum positif di Indonesia, bagaimana pola kerjasama pemanfaatan tanah wakaf untuk rumah susun umum yang ideal bagi kesejahteraan masyarakat, dan bagaimana mekanisme kerjasama pemanfaatan tanah wakaf untuk rumah susun umum. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif (doctrinal research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang dilengkapi dengan data primer sebagai data pelengkap, analisis dilakukan secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara dedutif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa pemanfaatan tanah wakaf menurut perspektif hukum positif di Indonesia pada awalnya hanya diperuntukan untuk kegiataan keagamaan sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) dan (2) UUPA jo Pasal 1 PP 28 tahun 1977 jo Pasal 1 KHI dan Inpres No. 1 tahun 1991, akan tetapi sejak diundangkannya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pemanfaatannya tanah wakaf dapat diproduktifkan antara lain untuk rumah susun sebagaimana diamanatkan oleh penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Wakaf jo Pasal 18 UURS yang memberikan kemungkinan digunakannya tanah wakaf untuk rumah susun umum, dalam rangka mewujudkan asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan. Pola kerjasama pemanfaatan tanah wakaf untuk rumah susun umum yang ideal bagi kesejahteraan masyarakat menggunakan pola Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2004 tentang Pemanfaatan Tanah Milik Negara/Daerah dan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur dengan akad musyarakah. Mekanisme kerjasama pemanfaatan tanah wakaf untuk rumah susun umum melalui pelelangan umum dengan metode prakualifikasi yang merujuk pada Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?