Perkembangan kewenangan executive preview oleh Gubernur terhadap pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Studi pelaksanaan pengawasan Gubernur pada pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat)
P Pada Tahun 2016 setidaknya terdapat 3.041 peraturan daerah yangdibatalkan oleh presiden melalui Kemendagri. Selanjutnya, atas dasar permohonan oleh Asosiasi Pemerintahan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (APKASI) akhirnya Mahkamah Konstitusi pada 4 April 2017 melalui Putusan Nomor 137/PUU- XIII/2015 memutuskan mencabut kewenangan Gubernur dalam membatalkan Perda Kabupaten/Kota. Dari putusan tersebut menyisakan pertanyaan bagaimana perkembangan kewenangan Executive Preview oleh Gubernur terhadap pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, pelaksanaan Executive Preview oleh Gubernur terhadap pembentukan Peraturan Daerah di sejumlah Kabupaten/Kota di SumateraBarat dan pengaturan Executive Preview Peraturan Daerah yang ideal pada masa yang akan datang. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah metode normatif dengan pendekatan empiris dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan menggunakan analisis data kualititatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Executive Preview sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi telah ada namun tidak dilakukan terhadap semua jenis rancangan peraturan daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Executive Preview dilakukan terhadap semua jenis rancangan peraturan daerah yang disebut dengan kewenangan evaluasi dan fasilitasi. Adapun kendala tahapan fasilitasi dan evaluasi perda Kabupaten/Kota di Sumatera Barat:keterbatasan waktu 15 (lima belas) hari untuk mereview semua perda dari 19 kabupaten/kota di sumatera barat, keterbatasan dan kurangnya kemampuan tenaga ahli perancang undang- undang, ketidakpahaman proses tahapan fasilitasi dan evaluasi, koordinasi yang kurang efektif antara kabupaten/kota dengan provinsi. Kedepan executive preview yang diakukan pemerintah perlu lebih memperhatikan aspek materil (substansi) dari peraturan daerah dan tentu tidak mengenyampingkan aspek formil. Untuk mengoptimalkan proses mekanisme Executive Preview disarankan menghapus pembatasan waktu paling lama 15 (lima belas) hari fasilitasi yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana diatur di dalam Pasal 89 Permendagri nomor 120 Tahun 2018 menjadi Gubernur berkewajiban untuk melakukan fasilitasi dan evaluasi paling lama terhadap seluruh Perda sebagai syarat mekanisme sebelum Perda Kabupaten/Kota disahkan oleh Bupati/Walikota. Terkait pengaturan Executive Preview yang ideal pada masa yang akan datang disarankan DPR bersama Pemerintah, merevisi Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana ditambahkan tahapan pembinaan pada tahapan pembentukan perda, merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.