Analisis yuridis tentang pelaksanaan ketentuan hukum yang mengatur ruang terbuka hijau di Kota Palembang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2012-2032
P Pengkajian didasarkan pada Undang-undang No. 26 Tahun 2007, yang menyatakan RTH publik mencakup setidaknya 20% dari luas perkotaan. Oleh karena itu, Perda Kota Palembang memperluas ruang hijau dengan membangun ruang hijau di Kota Palembang. Permasalahannya adalah bagaimana proporsi RTH di Kota Palembang untuk mencapai luas minimal RTH publik di Kota Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Kota Palembang. Rencana wilayah kota tahun 2012-2032 dan batasan yang merupakan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan RTH di Kota Palembang. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian deskriptif analitis serta penarikan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Hasil kongkritnya, luasan hijau kota Palembang tidak mencapai porsi 20 persen. Oleh karena itu, Pemkot Palembang akan tetap melaksanakan pembangunan ruang terbuka hijau di Kota Palembang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012. Alangkah baiknya jika Pemerintah Kota Palembang lebih memperhatikan keberadaan ruang terbuka hijau publik di Kota Palembang.