Tinjauan yuridis penetapan sistem kerja ASN di Kesatuan Brigif mekanis satu pengaman Ibu Kota/Jaya Sakti selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta status Covid-19
P Pandemi Covid-19 membawa perubahan yang sangat signifikan. Merebaknya wabah Covid-19 tentunya berimplikasi pada berbagai kebijakan, Kementrian yang menangani membuat sebuah kebijakan sebagai bentuk penyesuaian sistem kerja baru di masa pandemic Covid-19. Mendorong penelitian ini untuk menjawab permasalahan mengenai implementasi Sistem Kerja terbaru ASN di Kesatuan Brigif Mekanis 1 Pengaman Ibu Kota/Jaya Sakti telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hambatan serta kendalanya. Penelitian ini menggunakan metode secara yuridis normatif yang bersumberkan berdasarkan data primer dan sekunder yang berkaitan dengan system kerja ASN di Kesatuan Brigif Mekanis 1. Berdasarkan masalah tersebut dalam penetapan system kerja terbaru ASN di Kesatuan Brigif Mekanis 1 dalam pengamanan Ibu Kota/Jaya Sakti selama PPM serta status Covid-19, hal yang dirubah yaitu kehadiran ASN di kantor maksimal 50%. Perubahan saat ini dalam tatanan kerja akibat Covid-19 menuntut ASN untuk beradaptasi sehingga dari pihak Brigif Mekanis 1 maupun ASN tetap produktif bekerja di masa pandemi.