Penyelesaian Sengketa Wilayah Darat Antara Indonesia dengan Timor Leste di Wilayah Naktuka Menurut Perspektif Hukum Internasional
S Sengketa wilayah antara Indonesia dengan Timor Leste mulai tahun 2009. Hal tersebut diakibatkan dengan pernyataan secara sepihak oleh Timor Leste atas hak kepemilikan Naktuka dengan luas 1069 hektar (ha). Rumusan masalahnya adalah Bagaimana status hukum Wilayah Naktuka dan penafsirannya berdasarkan Provisional Agreement antara Indonesia dengan Timor Leste Tahun 2005. Tipe penelitian menggunakan penelitian normatif, bersifat deskriptif, data skunder dan data primer dianalisis secara kualitatif dan cara penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa banyak upaya dilakukan Indonesia dan Timor Leste dalam menyelesaikan sengketa Wilayah Naktuka yang sudah diatur oleh Hukum Internasional dan Perdamaian dimasukan ke dalam perjanjian bersama dan Konvensi Wina 1969 yang tertuang pada pasal 31 Ayat 1 sebuah perjanjian harus ditafsirkan dengan itikad baik, yang bermaksud setiap perjanjian internasional perlu mendapat pemahaman tertentu mengenai ruang lingkup, isi, dan relevansinya dalam hal ini yang dimaksud peneliti adalah implementasi hukum atas Konvensi Wina 1969 dengan penggunaan Wilayah Naktuka oleh Timor Leste dan Indonesia