DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis pengangkatan anggota TNI aktif sebagai penjabat Kepala Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat (Pasca Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022)


Oleh : Raidatussafira

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2023

Pembimbing 1 : Ninuk Wijiningsih

Subyek : Constitutional law;Indonesian army;Elections

Kata Kunci : TNI, regional autonomy, appointment.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2023_TA_SHK_010001900001_Halaman-Judul.pdf 5
2. 2023_TA_SHK_010001900001_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2023_TA_SHK_010001900001_Bab-1_Pendahuluan.pdf 17
4. 2023_TA_SHK_010001900001_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 25
5. 2023_TA_SHK_010001900001_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2023_TA_SHK_010001900001_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2023_TA_SHK_010001900001_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2023_TA_SHK_010001900001_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2023_TA_SHK_010001900001_Lampiran.pdf

P Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota akan dilakukan bersamaan dengan Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden yang diadakan serentak pada tahun 2024. Bagi kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tanggal 2022 akan digantikan oleh seorang Penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Pasal 201 ayat (11) UU No 10 Tahun 2016. Pokok permasalahannya yaitu apakah pengangkatan anggota TNI aktif sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah telah sesuai dengan UU No 34 Tahun 2004, UU No 10 Tahun 2016 serta Putusan MK No 15/PUU- XX/2022 dan apakah akibat hukum pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah terhadap penyusunan produk hukum daerah. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan data sekunder.Sifat penlitian bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dengan penalaran deduktif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa pengangkatan anggota TNI tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kewenangan Penjabat (Pj) kepala daerah yang terbatas, dimana terdapat beberapa kewenangan yang tidak dapat dilakukan oleh Penjabat (Pj) tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri terlebih dahulu.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?