Tanggung jawab negara terhadap pencemaran lingkungan laut oleh minyak bumi yang bersifat lintas batas yang ditimbulkan dari pengeboran minyak di laut (Rig) : studi kasus Montara
S Setiap negara memiliki hak berdaulat untuk mengeksplor dan mengeksploitasi sumber daya alam di wilayah yurisdiksinya. Di samping itu, setiap negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak negara lain. Kewajiban suatu negara akan timbul seketika jika negara yang bersangkutan menyebabkan kerugian bagi lingkungan terlebih kerugian tersebut mencapai yurisdiksi negara lain, sesuai dengan penerapan polluter pays principle maka timbul strict liability principle. Bagaimanakah pengaturan tentang pencemaran lingkungan laut lintas batas yang diakibatkan dari aktifitas pengeboran minyak di laut, dan bagaimanakah upaya Indonesia untuk mendapat ganti rugi pencemaran lingkungan laut yang disebabkan dari aktifitas pengeboran minyak oleh PTTEP Australasia. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder yang diolah secara kualitatif. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu: 1) belum adanya pengaturan internasional terkait pencemaran lingkungan laut lintas batas, sehingga berdasarkan prinsip-prinsip lingkungan internasional, Australia memikul tanggung jawab dalam penanggulangan pencemaran ini. 2) Berbagai macam upaya dari pihak Indonesia dalam klaim ganti rugi belum ada hasil yang signifikan karena penolakan dari pihak Australia dan PTTEP Australasia.