DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim atas merek terkenal “Toyama” di Indonesia dalam jenis barang sejenis berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 555 K/Pdt.Sus.HKI/2015


Oleh : Frista Marcellia Bregina Tarigan

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/I/036

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Arbijoto

Subyek : Trademark law

Kata Kunci : famous brand, bad faith, trademark cancellation lawsuit.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400180_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_010001400180_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2018_TA_HK_010001400180_Bab-1_Pendahuluan.pdf 18
4. 2018_TA_HK_010001400180_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 29
5. 2018_TA_HK_010001400180_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 14
6. 2018_TA_HK_010001400180_Bab-4_Pembahasan.pdf 24
7. 2018_TA_HK_010001400180_Bab-5_Penutup.pdf 4
8. 2018_TA_HK_010001400180_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2018_TA_HK_010001400180_Lampiran.pdf 32

M Merek terkenal adalah merek yang telah dikenal dan diterima secara universal oleh masyarakat atas mutu yang baik melalui promosi secara luas. Gugatan pembatalan merek diajukan bila merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum atau itikad tidak baik. Permasalahannya adalah apakah pertimbangan Hakim pada Putusan Mahkamah Agung tingkat Kasasi Nomor 555/K.Pdt.Sus-HKI/2015 tentang merek terkenal TOYAMA telah sesuai atau tidak sesuai menurut Undang- Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 dan bagaimana implikasi dan konsekuensi yang timbul atas Penafsiran Judex Facti dan Judex Juris bagi Penggugat dan Tergugat. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisa data digunakan analisa kualitatif. Kesimpulan diambil dengan menggunakan logika deduktif. Gugatan Penggugat dinyatakan ditolak karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil- dalil yang di dalilkan dalam gugatannya, berdasarkan Pasal 68 ayat(1) juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pertimbangan Putusan yang diputus oleh Majelis Hakim tidak sesuai menurut Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan mengesampingkan Ketentuan Ratifikasi Pasal 6bis Ayat (2) Konvensi Paris jucto Pasal16 Ayat (2) TRIP’S dan Konsekuensi dan implikasi yang timbul adalah merek TOYAMA milik Penggugat yang merupakan merek terkenal yang dilindungi secara hukum sehingga merek TOYAMA milik Tergugat untuk barang kelas 7 haruslah dibatalkan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?