Persepsi masyarakat bermukim di sekitar Lembaga Pemasyarakatan Cipinang
U Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1995 tentan gPemasyarakatan mengamanatkan bahwa Lembaga Permasyarakatan didirikan disetiap Kabupaten dan Kota. Dari beberapa pustaka tentang Lembaga Pemasyarakatan (Prison atau Correctional Facility), penempatan sarana ini biasanya harus memenuhi kriteria tidak berdekatan permukiman padat penduduk serta tidak berbatasan langsung dengan permukiman penduduk (Alexander, T,et.al., 2006; Uzuner, A.T. dan Geyikci, U.B, 2021; UNOPS, 2016; Vladimir, M,2015). Perlunya pembatasan dikarenakan masyarakat memiliki kekhawatiranterhadap Lembaga Pemasyarakatan sebagai sebuah tempat yang mencerminkan stigma negatif dapat menurunkan kenyamanan, menurunkan nilai investasi sertamenurunkan keamanan terhadap lingkungan permukiman permukiman (Alexander,T., et al., 2006; Ken, R, 2006). Penelitian ini dilakukan di permukiman sekitar Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, DKI Jakarta. Lembaga PemasyarakatanCipinang pada awal didirikan di tahun 1912 berada di pinggir kota Jakarta dan jauhdengan permukiman penduduk. Namun demikian, saat ini LembagaPemasyarakatan tersebut terletak di tengah permukiman padat. Penelitian inibertujuan untuk mengidentifikasi persepsi masyarakat bermukim di sekitarterhadap kualitas permukiman masyarakat dan terhadap keberadaan LembagaPemasyarakatan Cipinang. Data yang digunakan diperoleh melalui surveykuesioner dengan pengukuran skala Likert dan dianalisis dengan metode skoring.Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat yang bermukim di sekitarLembaga Pemasyarakatan Cipinang memiliki persepsi yang baik terhadap kualitas permukiman dan memiliki persepsi yang baik terhadap keberadaan LembagaPemasyarakatan Cipinang.
T The Law of the Republic of Indonesia Number 12 of 1995 concerning Correctionsmandates that Correctional Facility be established in every Regency and City.From several literatures on Correctional Facility (Prison or Correctional Facility),the placement of these facilities usually must meet the criteria that they are notadjacent to densely populated settlements and are not directly adjacent toresidential settlements (Alexander, T, et.al., 2006; Uzuner, AT and Geyikci , UB,2021; UNOPS, 2016; Vladimir, M, 2015). The need for restrictions is becausepeople have concerns about Correctional Facility as a place that reflects a negativestigma that can reduce comfort, reduce investment value and reduce security in theresidential settlement environment (Alexander, T., et al., 2006; Ken, R, 2006). Thisresearch was conducted in settlements around Cipinang Correctional Facility, DKIJakarta. Cipinang Correctional Facility was initially established in 1912, locatedon the outskirts of Jakarta and far from residential areas. However, currently theCorrectional Facility is located in the middle of a dense settlement. This study aimsto identify the perception of the people living in the vicinity of the quality ofcommunity settlements and the existence of the Cipinang Correctional Facility. Thedata used was obtained through a questionnaire survey with Likert scalemeasurements and analyzed by the scoring method.