DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap cyber warfare sebagai metode berperang berdasarkan hukum humaniter internasional.


Oleh : Ribka Siahaan

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/093

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Diny Luthfah

Subyek : International law

Kata Kunci : international humanitarian law, cyber warfare, cyber attack, armed conflict, means and methods of wa

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500362_Halaman-Judul.pdf 7
2. 2019_TA_SHK_010001500362_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500362_Bab-1_Pendahuluan.pdf 15
4. 2019_TA_SHK_010001500362_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 81
5. 2019_TA_SHK_010001500362_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 78
6. 2019_TA_SHK_010001500362_Bab-4_Pembahasan.pdf 87
7. 2019_TA_SHK_010001500362_Bab-5_Penutup.pdf 6
8. 2019_TA_SHK_010001500362_Daftar-Pustaka.pdf 27
9. 2019_TA_SHK_010001500362_Lampiran.pdf 195

C Cyber warfare beserta komponen yang digunakannya merupakan sarana dan metode berperang yang baru di era modern ini yang disebabkan oleh perkembangan teknologi dan telekomunikasi. Penelitian dengan judul “Analisis Yuridis terhadap Cyber Warfare sebagai Metode Berperang Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional” memiliki dua rumusan masalah, yaitu bagaimana pengaturan cyber attack menurut hukum humaniter internasional dan bagaimana suatu cyber attack dapat dikategorikan sebagai cyber warfare menurut hukum humaniter internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menitikberatkan pada data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: Peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional tetap berlaku terhadap cyber warfare dalam suatu konflik serta Tallinn Manual on the International Law Applicable to Warfare.sebagai aktualisasi dari prinsip-prinsip hukum humaniter internasional; Suatu cyber attack dapat dikategorikan sebagai cyber warfare menurut hukum humaniter internasional apabila serangan itu memenuhi dua kriteria, yaitu kontekstualisasi dan pertaliannya dengan konflik bersenjata dan yang kedua adalah korban atau dampak yang dihasilkan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?