DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap pemeliharaan anak di bawah umur yang jatuh kepada ayahnya menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (studi kasus Putusan Pengadilan Agama Nomor 3277/Pdt.G/2013/PA.Sby.)


Oleh : Arini Adhiaty

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/014

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Muriani

Subyek : Custody of children --Law and legislation;Custody of children (Islamic law);Divorce -- Law and legislation

Kata Kunci : Islamic family law, child rearing

Saat ini file hanya dapat diakses dari perpustakaan.

Status : Lengkap

P Perkawinan, bertujuan mewujudkan keluarga bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Terkadang perjalanan suatu perkawinan tidak dapat berlangsung kekal disebabkan oleh beberapa hal, terpaksalah putusnya perkawinan. Akibat putusnya perkawinan karena perceraian, antara lain hak pemeliharaan anak. Pokok permasalahan yang dibahas 1) Faktor apa sajakah yang dapat dijadikan dasar oleh Hakim dalam menentukan hak pemeliharaan anak bagi seorang anak di bawah umur karena ayah dan ibunya bercerai menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku? 2) Apakah Putusan Pengadilan Agama No.: 3277/Pdt.G/2013/PA.Sby. tentang hak pemeliharaan anak di bawah umur yang jatuh kepada ayahnya atas dasar ketentuan dalam Pasal 105 huruf a jo. Pasal 156 huruf a Kompilasi Hukum Islam tidak mutlak karena orientasi tidak untuk kepentingan anak sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Dalam membahas pokok permasalahan menggunakan tipe penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, digunakan data sekunder, dianalisis secara kualitatif, penarikan kesimpulan dengan logika deduktif. 1) Faktor yang dapat dijadikan dasar Hakim, dalam menentukan pemeliharaan anak menurut Pasal 105, Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yaitu umur, kepentingan anak meliputi hak-hak anak. 2) Bahwa pertimbangan Hakim dalam Pasal 105 huruf a dan Pasal 156 huruf a tidak mutlak, karena orientasinya tidak demi kepentingan anak, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?