DETAIL KOLEKSI

Tindak pidana penganiayaan disertai pencurian yang didahului dengan kekerasan yang dituntut berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP (putusan nomor: 537 K/PID/2018)


Oleh : Gustian Gautama

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/004

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Vience Ratna Multiwijaya

Subyek : Criminal law;Violence;Theft

Kata Kunci : crime, assault, theft, violence

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_01012189_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_01012189_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_01012189_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_01012189_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_01012189_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_01012189_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_01012189_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2019_TA_SHK_01012189_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_01012189_Lampiran.pdf

T Tindak Pidana Penganiayaan Disertai Pencurian Yang Didahului Dengan Kekerasan hal itu merupakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Hermansyah als Herman Ak M. Yasin sebagai Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4, Terdakwa 5 yang tidak disebutkan namanya kepada korban Buyung ak Arasyad Dahlan dengan lebih dulu melakukan pencekikan, pemukulan, membanting dan menginjak, dengan tujuan untuk mempermudah pencurian terhadap barang korban berupa uang dan mobil. Penelitian dengan berdasarkan studi kasus putusan nomor 537 K/Pid/2018. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah 1. Apakah perbuatan pelaku sudah tepat atau tidak berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP? 2. Apa saja macam-macam delik dalam kasus tindak pidana penganiayaan disertai pencurian yang didahului dengan kekerasan? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, penelitian bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data dengan menggunakan metode studi kepustakaan, dan menggunakan logika deduktif dalam penarikan kesimpulan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini 1. Perbuatan pelaku tidak tepat berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, 2. bentuk delik dalam tindak pidana penganiayaan disertai pencurian yang didahului dengan kekerasan dengan kejahatan, delik formil, delik materil, delik dolus, delik komisi, delik berangkai, delik selesai, delik biasa, delik berkualifisir, delik berlanjut. Hasil penelitian bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan rumusan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) butir 2 KUHP.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?