Perbandingan tindak pidana eksploitasi seksual anak di Indonesia dan Singapura
P Perbandingan tindak pidana eksploitasi seksual anak oleh Indonesia dengan Singapura sebagai cara untuk membandingkan tindak pidana eksploitasi anak yang diatur oleh hukum Indonesia dan singapura. Mengenai perbandingan tindak pidana eksploitasi seksual anak dari segi persamaan dan perbedaan antara Indonesia dengan Singapura. Permasalahan yang diangkat adalah 1) Bagaimana “persamaan tentang pengaturan Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak berdasarkan Pasal 88 jo Pasal 76 (i) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Children and Young Person Act Singapore Chapter 38 Article 7 dan Penal Code of Singapore Chapter 224 Article 376B� dan 2) Bagaimana “perbedaan tentang pengaturan Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak berdasarkan Pasal 88 jo Pasal 76(i) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Children and Young Person Act Singapore Chapter 38 Article 7 dan Penal Code of Singapore Chapter 224 Article 376B�. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif mengenai perbandingan hukum dalam arti horizontal antara undang-undang dengan undang-undang yang bersifat deskripsi analitis dengan menggunakan data sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1) Persamaan pengaturan pengaturan Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak berdasarkan Pasal 88 jo Pasal 76(i) Undang-Undang No.35 tahun 2014 dan Children and Young Person Act Singapore Chapter 38 Article 7 dan Penal Code of Singapore Chapter 224 Article 376B antara lain memiliki subjek hukum yang sama, merupakan delik formil, delik komisi, delik sengaja, anak sebagai objek tindak pidana, sama-sama mendapatkan sanksi pidana dan atau denda. 2) Perbedaannya dapat dilihat dari sistem hukumnya, perbuatan yang dilarang, kategori batas usia anak sebagai korban, terdapat pemberatan sanksi pidana terhadap subjek korporasi, terdapat sanksi pidana yang berbeda.