Tinjauan yuridis peraturan daerah kota Bogor nomor 10 tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok ditinjau dari ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan
Nomor Panggil : 2020/I/143
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2020
Pembimbing 1 : Ninuk Wijiningsih
Subyek : Constitutional law;Nonsmoking areas
Kata Kunci : statutory theory, bogor city regional regulation number 10 of 2018, a no-smoking area
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2020_TA_SHK_010001500292_Halaman-Judul.pdf | 8 | |
2. | 2020_TA_SHK_010001500292_Lembar-Pengesahan.pdf | 3 | |
3. | 2020_TA_SHK_010001500292_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 19 | |
4. | 2020_TA_SHK_010001500292_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf |
|
|
5. | 2020_TA_SHK_010001500292_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf |
|
|
6. | 2020_TA_SHK_010001500292_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf |
|
|
7. | 2020_TA_SHK_010001500292_Bab-5_Kesimpulan.pdf |
|
|
8. | 2020_TA_SHK_010001500292_Daftar-Pustaka.pdf | ||
9. | 2020_TA_SHK_010001500292_Lampiran.pdf |
|
P Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan Daerah tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok Kawasan Tanpa Rokok juga memiliki tujuan beserta pentingnya Perda tersebut yaitu: Memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif dll. Pokok Permasalahannya adalah Apakah mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Apakah Materi Muatan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah sesuai dengan ketentuan Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis-normatif. Mekanisme Pembentukan Perda Kota Bogor tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tetapi Materi Muatan Perda Kota Bogor tersebut belum sesuai dengan Materi Muatan Perda dalam ketentuan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.