Tanggung jawab perusahaan RWM Italia Società Per Azioni (RWM Italia S.P.A.) dalam produksi dan distribusi senjata kepada pihak yang bersengketa di Yaman berdasarkan hukum internasional
G Globalisasi memunculkan aktor non-negara, yaitu Multi National Corporation (MNC) sebagai aktor baru disamping aktor lainnya dalam hukum internasional. MNC pada aktivitasnya mempengaruhi hak-hak masyarakat yang mana menyebabkannya harus diatur dengan baik. MNC harus menjadi aktor ataupun subjek hukum internasional agar hak dan kewajibannya dapat terakomodasi dengan baik dan membuat mereka bertanggung jawab langsung secara hukum. Maka permasalahannya adalah Bagaimana tanggung jawab RWM Italia S.p.A selaku MNC terhadap produksi dan ekspor senjata miliknya kepada pihak yang bersengketa di Yaman dan Apakah langkah yuridis yang dapat dilakukan oleh Italia terhadap tindakan yang dilakukan oleh RWM Italia S.p.A dalam produksi dan ekspor senjata kepada koalisi Arab Saudi dalam konflik di Yaman. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif terhadap upaya pembebanan tanggung jawab kepada RWM Italia S.p.A. berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam hukum internasional. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduksi. Berdasarkan analisis yang dilakukan disimpulkan bahwa: pembebanan tanggung jawab kepada RWM Italia S.p.A dapat dilakukan secara langsung. Dalam hal ini RWM Italia dan negara Italia telah melanggar Hukum Hak Asasi Manusia Internasional dan Arms Trade Treaty. Maka Italia dan RWM Italia harus melakukan evaluasi dan mencabut lisensi serta memberikan remedi.