Kajian prakualifikasi lelang secara teknis dan finansial wilayah izin usaha pertambangan dan wilayah izin usaha pertambangan khusus mineral logam dan batubara
M Mekanisme pemberian izin usaha pertambangan mineral dan batubara di Indonesiaterjadi dalam dua periode. Periode pertama terjadi pada masa terbitnya Undang-Undang No 11tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan, bahwasanya izin usahapertambangan dapat di berikan kepada pelaku usaha dengan cara permohonan KuasaPertambangan kepada Pemerintah. Periode kedua terjadi setelah terbitnya UU No 4 Tahun 2009Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mekanisme pemberian izin usaha pertambangandiberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan dengan cara lelang. Dalammelaksanakan UU no 4 tahun 2009 khususnya proses lelang, Kementrian ESDM mengeluarkanproduk hukum Peraturan Menteri ESDM No 22 tahun 2018 tentang perubahan atas PeraturanMenteri No 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembelian Wilayah. Bagaimana penilaianpersyaratan teknis perizinan WIUP yang di tentukan panitia lelang dalam tahap prakualifikasi yangmerujuk peraturan menteri ESDM no 22 Tahun 2018? Bagaimana analisis ekonomis harga batasbawah lelang yang ditentukan panitia lelang merujuk peraturan menteri ESDM No 22 Tahun 2018?Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan perbandingan harga Kompensasi DataInformasi, Simulasi Perhitungan Bobot Nilai Lelang. Dari hasil pembahasan yang telah diuraikan1.Persyaratan teknis perizinan WIUP yang di tentukan panitia lelang dalam tahap prakualifikasimencakup beberapa teknis dalam hal pengalaman, sumberdaya manusia, rencana kerja eksplorasi.2. Harga Kompensasi Data Informasi yang ditetapkan lebih baik di bandingkan terbitnya HargaKompensasi Informasi Data pada tahun 1996. Harga Kompensasi Data Informasi yang di tetapkanpada tahun 2018 telah mencakup luas wilayah, tipe deposit, Status wilayah, Jarak keloading/transshipment. Sedangkan pada Harga Kompensasi Informasi Data yang di lihat hanyaluas wilayah
T The mechanism for granting mineral and coal mining licenses in Indonesia occurs intwo periods. The first period occurred during the issuance of Law No. 11 of 1967 concerningProvisions on the Basic Provisions of Mining, that mining business permits can be given to businessactors by applying for mining authorization to the government. The second period occurred afterthe issuance of Law No. 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining the mechanism of grantingmining business licenses was given to business entities, cooperatives and individuals by auction. Inimplementing Law No. 4 of 2009 specifically the auction process of the Ministry of Energy andMineral Resources issued a legal product ESDM Ministerial Regulation No 22 of 2018 concerningchanges to Ministerial Regulation No. 11 of 2018 concerning Procedures for Purchasing Territory.How is the assessment of WIUP licensing technical requirements determined by the auctioncommittee in the prequalification stage that refers to ESDM ministerial regulation no 22 of 2018?How is the economic analysis of the limit under the auction determined by the auction referring toMinister of Energy and Mineral Resources Regulation No. 22 of 2018? The method of data analysisin this study uses a price comparison of Basic Compensation Information, Auction WeightCalculation Simulation Simulation. From the results of the discussion that has been described 1.WIUP licensing technical requirements determined by the auction committee in the prequalificationstage include several techniques in terms of experience, human resources, exploration work plans.2. The price of Basic Compensation Information is better determined than the publication of theBasic Information Compensation Price in 1996. Basic Compensation Prices The information set in2018 has covered the area, type of deposit, territory status, distance to loading / transshipment.Whereas in the Basic Information Compensation Price that is only seen in the area