Analisis yuridis penyelesaian sengketa secara damai dalam sengketa antara filipina dengan Moro National Liberation Front (MNLF)
S Sengketa internasional merupakan sengketa yang tidak dapat mempengaruhi kehidupan internasional, dan dapat pula merupakan sengketa yang mengancam perdamaian dan ketertiban internasional. Pada konflik Filipina dengan Moro National Liberation Front (MNLF), Indonesia selaku ketua Organization of Islamic Conference Peace Committee for the Southern Philippines (OIC - PCSP) masuk dalam membantu penyelesaian sengketa tersebut. Pokok permasalahan yang diangkat adalah apakah penyelesaian sengketa yang telah dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan hukum internasional atau belum dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan pihak ketiga di luar Filipina dan MNLF. Akhirnya sesuai diatur oleh Pasal 33 ayat (1) Piagam PBB, penyelesaian sengketa dilakukan melalui Jasa Baik (good offices) yang diberikan oleh Organisasi Internasional yaitu OIC Pasal 27 Piagam OIC yang menjadi dasar masuknya OIC melakukan upaya penyelesaian berupa menjadi fasilitator dalam pertemuan tripartit yang pada tanggal 2 september1996 ditandatangani Final Peace Agreement" (FPA 1996), serta implementasinya melalui Republic Act of Philiphines No. 9054. Di dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif yuridis yang menggunakan data sekunder sebagai bahan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Filipina dan MNLF tidak melanggar dan telah sesuai dengan hukum Internasional, sedangkan upaya yang dilakukan pihak ketiga, yaitu oleh OIC dengan cara jasa-jasa baik.
I International disputes are disputes that cannot affect international life, and can also be disputes that threaten international peace and order. In the Philippine conflict with the Moro National Liberation Front (MNLF), Indonesia as chair of the Organization of the Islamic Conference Peace Committee for the Southern Philippines (OIC - PCSP) came in to help resolve the dispute. The main problem raised is whether the dispute resolution that has been carried out is in accordance with international law provisions or not and how the dispute resolution efforts are carried out by third parties outside the Philippines and MNLF. Finally according to the provisions of Article 33 paragraph (1) of the United Nations Charter, dispute resolution is carried out through good offices provided by International Organizations namely OIC Article 27 The OIC Charter is the basis for the entry of the OIC to make a settlement in the form of facilitators in tripartite meetings which September 2, 1996 signed a Final Peace Agreement (FPA 1996), and its implementation through Republic Act of Philipines No. 9054. In this study, the authors used a juridical normative research method that uses secondary data as research material. The results of this study indicate that settlement efforts disputes committed by the Philippines and MNLF do not violate and are in accordance with international law, while the efforts made by third parties, namely by OIC by means of good services.