Analisis yuridis terhadap pembatalan sertipikat hak atas tanah menurut hukum tanah nasional
P Pendaftaran tanah bertujuan untuk untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat pembuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Adapun permasalahannya apa sebab Sertipikat Hak Atas Tanah Marisa Tembangi dan James Tembangi batal demi hukum menurut Hukum Tanah Nasional, Apakah penerbitan Sertipikat yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Timor Tengah Utara telah sesuai atau tidak berdasarkan Peraturan Pertanahan Indonesia, Bagaimanakah perlindungan hukum kepada pemilik hak atas tanah menurut Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan, Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah menggunakan tipe penelitian normatif dengan sifat penelitian yang diperoleh melalui pendekatan kualitatif yang besifat deskriptif. Dalam hal Sertipikat Hak Atas Tanah Marisa Tembangi dan James Tembangi batal demi hukum, penerbitan Sertipikat yang dilakukan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Timor Tengah Utara tidak sesuai berdasarkan Peraturan Pertanahan Indonesia yang berlaku, dan perlindungan hukum untuk pemilik hak atas tanah tersebut yang sesuai dengan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 adalah pelaksanaan dari putusan berupa pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Marisa Tembangi dan James Tembangi.