Landasan hukum pada identifikasi korban kematian melalui gigi tiruan sebagai lepasan (laporan kasus)
S Sejak jaman dahulu kala sudah dilakukan identifikasi mayat melalui gigi tiruan. Hal ini terus dikembangkan demi membantu penyidikan korban. Identifikasi melalui gigi tiruan umumnya yaitu pertama penelusuran kriminal lalu pemeriksaan rongga mulut korban kemudian pencetakan pada rahang atas dan bawah korban dan pencetakan pada gigi tiruan yang ditemukan. Sebaiknya dilakukan pencetakan sebelum terjadi kaku mayat pada korban. Model dari rahang korban dan model dari gigi tiruan yang ditemukan dilakukan pencocokan untuk membuktikan bahwa gigi tiruan tersebut milik korban atau bukan. Pada kasus ini, adapun tanda-tanda kematian yang ditemukan pada korban yaitu memar pada dahi kiri yang mengakibatkan pendarahan epidural yang menyebabkan kematian pada korban. Data-data yang diperoleh di atas dimasukkan ke dalam formulir postmortem dan antemortem yang nantinya akan dikomparasi. Aspek hukum yang terkait dalam kasus ini berdasarkan pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang berakibat kematian.