DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (studi putusan nomor : 298/PID.SUS/2016/PN.Jkt.Tim)


Oleh : Erwan Eka Sasrasasmita

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/154

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2017

Pembimbing 1 : Yenti Garnasih

Subyek : Criminal law;Narcotics - Law and legislation

Kata Kunci : narcotics abuse, class I, plants

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2017_TA_HK_01012153_Halaman-Judul.pdf
2. 2017_TA_HK_01012153_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2017_TA_HK_01012153_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2017_TA_HK_01012153_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2017_TA_HK_01012153_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2017_TA_HK_01012153_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2017_TA_HK_01012153_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2017_TA_HK_01012153_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2017_TA_HK_01012153_Lampiran.pdf

T Tindak pidana penyalahgunaan narkotika semakin meningkat dari hari ke hari, narkotika yang paling sering disalahgunakan bagi diri sendiri adalah sabu-sabu dan ganja, seperti halnya penyalahguna narkotika yang dilakukan oleh terdakwa Diat Miko Wijayadi yang terjadi di daerah Jakarta Timur. Permasalah yang diangkat adalah apakah perbuatan pelaku sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (Putusan No: 298/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim) dan apakah penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Ganja sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Putusan No: 298/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim). Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan kemudian data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam putusan Nomor : 298/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim memenuhi unsur Pasal 111 ayat (1) Undang- Undanf Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan mengenai putusan sanksi pidana penjara terhadap putusan hakim yang dijatuhkan terhadap terdakwa kurang sependapat karena hukuman tersebut cukup berat bagi terdakwa yang hanya sebagai korban penyalahguna narkotika dan dilihat dari hasil tes urine yang negatif dan barang bukti 24,1194 seharusnya hakim dapat menjatuhkan putusan untuk menempatkan terdakwa ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?