DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dikenakan pasal 127 ayat (1) butir a Undang–Undang republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (studi kasus putusan nomor 1558/Pid.Sus/ 2017/PN.Jkt.Utr.)


Oleh : Lefrand Othniel Kindangen

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/218

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Vience Ratna Multi Wijaya

Subyek : Criminal law;Narcotics

Kata Kunci : criminal law, criminal acts of drug abuse.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_01011195_Halaman-judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_01011195_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_01011195_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_01011195_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_01011195_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_01011195_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_01011195_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_01011195_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_01011195_Lampiran.pdf

T Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dikenakan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu penyalahguna merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang dalam hal menggunakan Narkotika yaitu shabu yang mengandung METAMFETAMINA seberat 0,0553 gram dan termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Studi Putusan Nomor 1558/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Utr. yang terjadi di Jakarta Utara. Permasalahan yang diangkat adalah 1) Apa alasan hakim tidak menjatuhkan rehabilitasi terhadap terdakwa atas kasus Putusan Nomor 1558/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Utr. 2) Bagaimana penjatuhan pidana terhadap terdakwa penyalahguna Narkotika atas kasus Putusan Nomor 1558/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Utr. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang didukung dengan melakukan wawancara terhadap hakim yang bersangkutan. Analisis secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Berdasarkan analisis maka disimpulkan bahwa alasan hakim ialah karena hakim menganggap penyalahguna adalah pelaku tindak pidana dan hakim sudah merasa adil dengan pelaku diberikan pidana penjara. Penjatuhan pidana pada kasus ini dikenakan pemidanaan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Hasil penelitian ialah adanya pertentangan dimana penyalahguna berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika seharusnya terdakwa diberikan rehabilitasi bukan dipidana.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?