DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap tukar menukar tanah kas desa (tkd) dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Cigombong - Cibadak (seksi ii)


Oleh : Salsabila Zakiya

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/181

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Intan Nevia Cahyana

Subyek : Land use - Law and legislation;Eminent domain

Kata Kunci : land procurement law, land procurement for development in the public interest, land exchange of vill

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001700405_Halaman-Judul.pdf -1
2. 2021_TA_SHK_010001700405_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TA_SHK_010001700405_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2021_TA_SHK_010001700405_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2021_TA_SHK_010001700405_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2021_TA_SHK_010001700405_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2021_TA_SHK_010001700405_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001700405_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2021_TA_SHK_010001700405_Lampiran.pdf

T Tukar menukar tanah kas desa untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan konsep pengadaan tanah. Kegiatan tersebut salah satunya dilakukan dengan tujuan melaksanakan pembangunan jalan tol. Tukar menukar dalam pengadaan tanah dilakukan terhadap obyek pengadaan tanah yang merupakan barang milik daerah, yaitu barang milik Pemerintah Desa. Hal ini sering menimbulkan permasalahan hukum; Pertama, Apakah tata cara tukar menukar Tanah Kas Desa dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Cigombong-Cibadak (Seksi II) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Kedua, Bagaimana penetapan ganti kerugian tukar menukar Tanah Kas Desa dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Cigombong-Cibadak (Seksi II). Tipe penelitian yang dipilih menggunakan yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dengan cara penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulannya; Pertama, kegiatan tukar menukar tanah kas desa untuk kegiatan pembangunan jalan tol Cigombong-Cibadak (Seksi II) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; Kedua, pemberian ganti kerugian berupa tanah pengganti telah diberikan kepada Pemerintah Desa dengan lokasi yang berdekatan dengan tanah kas desa sebelumnya.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?