DETAIL KOLEKSI

Sanksi pidana penjara pelaku penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri (studi putusan nomor 965/pid.sus/2020/pn mks)


Oleh : Rafky Pradhana Ismail

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/062

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Anang Iskandar

Subyek : Drug abuse and crime;Narcotics - Law and legislation

Kata Kunci : criminal law, special criminal law, narcotics crime, narcotics criminal acts

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_01000160029_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_01000160029_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TA_SHK_01000160029_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2021_TA_SHK_01000160029_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2021_TA_SHK_01000160029_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2021_TA_SHK_01000160029_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2021_TA_SHK_01000160029_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2021_TA_SHK_01000160029_Daftar-Pustaka.pdf 2
9. 2021_TA_SHK_01000160029_Lampiran.pdf

P Permasalahan dalam menerapkan pemidanaan bagi penyalahguna narkotika, bahwa dalam Pasal 127 ayat (1) undang-undang narkotika penyalahguna diancam secara pidana. Namun pada ayat (2) hakim wajib memperhatikan ketentuan dalam Pasal 54, 55 dan 103 mengenai rehabilitasi. Hakim diberi kewenangan dapat menjatuhkan hukuman rehabiltasi berdasarkan Pasal 103. Permasalahan tersebut dalam kenyataannya terjadi pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 965/Pid.Sus/2020/PN Mks, Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif dengan menggunakan data primer dan sekunder, dalam menganalisa data dilakukan dengan metode kualitatif dan pengambilan kesimpulan logika deduktif. Berdasarkan hasil putusan hakim tersebut, perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 127 ayat (1) undang-undang narkotika, maka terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PERBER/01/III/2014/BNN, hakim seharusnya memerintahkan untuk melakukan asesmen kepada terdakwa. Dengan mengacu pada tujuan undang-undang narkotika pasal 4 huruf d menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna narkotika dan pecandu narkotika, dan mengacu pada SEMA Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, seharusnya penyalahguna narkotika dihukum dengan hukuman rehabilitasi.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?