DETAIL KOLEKSI

Kajian yuridis tentang ketentuan keterwakilan perempuan dalam partai politik


Oleh : Rindrawan Muhamad

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2013

Pembimbing 1 : Ninuk Wijiningsih

Subyek : Women - Political Activity - Indonesia

Kata Kunci : Indonesian system, the representation of women, political parties

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2013_TA_HK_01007428_1.pdf
2. 2013_TA_HK_01007428_2.pdf
3. 2013_TA_HK_01007428_3.pdf
4. 2013_TA_HK_01007428_4.pdf
5. 2013_TA_HK_01007428_5.pdf
6. 2013_TA_HK_01007428_6.pdf
7. 2013_TA_HK_01007428_7.pdf
8. 2013_TA_HK_01007428_8.pdf

Y Yang menjadi tujuan penelitian berdasarkan pokok permasalahan penulisan pada skipsi ini adalah: 1). Untuk menggambarkan pengaturan mengenai keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. 2). Untuk menggambarkan keterwakilan perempuan dalam partai politik peserta pemilu 2009 di DKI jakarta. 3). Untuk menggambarkan kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan ketentuan kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif bersifat deskriptif-analitis menggunakan data sekunder, sebagai data utama, di analisis secara kualitatif. Kesimpulan penelitian ini adalah pengaturan keterwakilan perempuan di partai politik berada di undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum dan undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik yaitu keterwakilan perempuan berjumlah 30%. Didalam pemilihan umum tahun 2009 di DKI Jakarta, keterwakilan perempuan di partai politik peserta pemilihan umum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkuota 30% untuk perempuan. Kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan ketentuan kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam partai politik adalah kendala ideologis, psikologis, dan kendala politik

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?