Perlindungan hukum terhadap pencipta karya seni lukis diesel- only-the-brave berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta
Nomor Panggil : 2018/I/077
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2018
Pembimbing 1 : Simona Bustani
Subyek : Copyright, law and lagislation
Kata Kunci : diesel-only-the-brave artist protection-Copyright
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2018_TA_HK_0100014000388_Halaman-Judul.pdf | 7 | |
2. | 2018_TA_HK_0100014000388_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
3. | 2018_TA_HK_0100014000388_Bab-1.pdf | 14 | |
4. | 2018_TA_HK_0100014000388_Bab-2.pdf |
|
|
5. | 2018_TA_HK_0100014000388_Bab-3.pdf | 4 |
|
6. | 2018_TA_HK_0100014000388_Bab-4.pdf |
|
|
7. | 2018_TA_HK_0100014000388_Bab-5.pdf |
|
|
8. | 2018_TA_HK_0100014000388_Daftar-Pustaka.pdf | 2 | |
9. | 2018_TA_HK_0100014000388_Lampiran.pdf | 77 |
|
U Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam memberikan perlindungan hukum terhadap suatu karya cipta sudah cukup memadai, namun masih sering terjadinya pelanggaran Hak Cipta. Dalam kajian dan analisa putusan Nomor: 08/Pdt.Sus-Hak Cipta/2016/PN.Niaga Jkt.Pst dan Putusan Nomor 855 K/Pdt.Sus- HKI/2016 didapatlah rumusan masalah bagaimana perlindungan hukum terhadap Pencipta karya seni lukis Diesel S.p.A atas seni lukis DIESEL-ONLY-THE-BRAVE Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Bagaimanakah putusan Hakim pengadilan niaga dan MA terhadap perlindungan pencipta karya seni lukis DIESEL-ONLY-THE-BRAVE apakah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Tipe penelitian yang dilakukan normative dan sifat penelitian deskriptif analisis serta data sekunder. Dalam hal ini ada pihak yang menggunakan seni lukis untuk gambar yang dijadikan merek tanpa izin pencipta bahwa perlindungan hukum terhadap pencipta telah sesuai UUHC dan putusan Hakim PN dan MA dalam membatalkan pencatatan kaya seni lukis DIESEL-ONLY-THE- BRAVE juga telah sesuai menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.