DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis kedudukan para ahli waris dalam masyarakat hukum waris adat Batak (studi putusan nomor: 60/PDT.G/2016/PN.BLG)

1.0


Oleh : Iwan Jaya Aziz

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/176

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Endang Pandamdari

Subyek : Inheritance and succession - Law and legislation

Kata Kunci : heirs, customary inheritance law, Batak customary inheritance law

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001300178_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2020_TA_SHK_010001300178_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_TA_SHK_010001300178_Bab-1_Pendahuluan.pdf 10
4. 2020_TA_SHK_010001300178_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 26
5. 2020_TA_SHK_010001300178_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf 15
6. 2020_TA_SHK_010001300178_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001300178_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001300178_Daftar-Pustaka.pdf 2
9. 2020_TA_SHK_010001300178_Lampiran-.pdf

I Indonesia menganut 3 sistem hukum waris yaitu hukum islam, hukum perdata barat dan hukum adat ,Pembagian harta warisan menurut hukum waris adat Batak menganut sistem Patrilineal yaitu pembagian waris yang mengikuti keturunan pihak ayah, Dalam hukum waris adat Batak harta warisan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan atau dijual. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimanakah penguasaan tanah warisan peninggalan Raja Marinus Simanjuntak menurut hukum waris adat batak dan bagaimana kedudukan para ahli waris tanah warisan menurut putusan nomor 60/Pdt.G/2016/PN.Blg dalam hal tanah tersebut dijual oleh salah satu ahli waris. Metode peneltian digunakan adalah yuridis normatif yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam sistem waris adat batak yang berhak untuk mendapatkan warisan adalah anak laki-laki dari keturunan pewaris. Kedudukan dalam permasalahan hukum yang ada dalam kasus ini menjadi putusan NO dan Majelis Hakim Dalam hal ini menyatakan tidak menerima gugatan penggugat.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?