Dampak perencanaan pajak terhadap biaya pajak
Penerbit : FEB - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2007
Pembimbing 1 : Sofyan S. Harahap
Subyek : Tax planning;taxation
Kata Kunci : tax planning, tax expense, law and regulation taxation
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2007_TA_AK_Dampak-perencanaan-pajak_1.pdf |
|
|
2. | 2007_TA_AK_Dampak-perencanaan-pajak_2.pdf |
|
|
3. | 2007_TA_AK_Dampak-perencanaan-pajak_3.pdf |
|
|
4. | 2007_TA_AK_Dampak-perencanaan-pajak_4.pdf |
|
|
5. | 2007_TA_AK_Dampak-perencanaan-pajak_5.pdf |
|
|
6. | 2007_TA_AK_Dampak-perencanaan-pajak_6.pdf |
|
|
7. | 2007_TA_AK_Dampak-perencanaan-pajak_7.pdf |
|
P Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk perencanaan pajak yang dilakukan oleh PT. X. Tujuan utamanya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah bentuk perencanaan pajak yang dilakukan oleh PT. X sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan apakah dengan perencanaan pajak yang dilakukan oleh PT. X dapat mengurangi pajak. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan memberikan gambaran serta penjelasan secara sistematis, aktual dan akurat mengenai fakta, sifat atau karakteristik perusahaan. Untuk memperoleh data-data yang diperlukan, penulis melakukan penelitian lapangan seperti observasi, wawancara terhadap pihak manajemen dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif dan kuantitatif yaitu menganalisa perencanaan pajak yang dilakukan oleh PT. X apakah tidak melanggar peraturan perundan-undangan perpajakan dan menganalisa dampak perencanaan pajak terhadap biaya pajak. Penulis melakukan penelitian ini dengan mengambil dan menggunakan data yang ada pada PT. X yaitu laporan keuangan selama satu tahun. Dengan data tersebut penulis membuat perbandingan besarnya PPh terutang apabila perusahaan melakukan perencanaan pajak dengan tidak melakukan perencanaan pajak. Berdasarkan perbandingan tersebut maka terbukti bahwa PT. X telah melakukan perencanaan pajak dengan baik karena memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perepajakan dan juga terbukti dengan melakukan perencanaan pajak PT. X dapat mengurangi biaya pajak.