Pelatihan dan penyuluhan hukum bagi karyawan kontrak (Sentra Industri Tekstil, Sandang dan Kulit/TSK Jakarta Barat 10 Juli 2014)
Kata Kunci : legal counseling, employee status, corporate action, contract employees.
Subyek : Corporation law;Employees - Training
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2014
Halaman : 10 p.
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2014_PKM_FH_Pelatihan-dan-Penyuluhan-Hukum-bagi-Karyawan-Kontrak_Halaman-Judul.pdf | 1 | |
2. | 2014_PKM_FH_Pelatihan-dan-Penyuluhan-Hukum-bagi-Karyawan-Kontrak_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 2 | |
3. | 2014_PKM_FH_Pelatihan-dan-Penyuluhan-Hukum-bagi-Karyawan-Kontrak_Bab-2_Rencana-Kegiatan.pdf |
|
|
4. | 2014_PKM_FH_Pelatihan-dan-Penyuluhan-Hukum-bagi-Karyawan-Kontrak_Bab-3_Pelaksanaan-Kegiatan.pdf |
|
|
5. | 2014_PKM_FH_Pelatihan-dan-Penyuluhan-Hukum-bagi-Karyawan-Kontrak_Bab-4_Evaluasi-Kegiatan.pdf |
|
|
6. | 2014_PKM_FH_Pelatihan-dan-Penyuluhan-Hukum-bagi-Karyawan-Kontrak_Bab-5_Kesimpulan-dan-Rekomendasi.pdf |
|
D Diundangkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaandimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh.Perlindungan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak hanyakepada pekerja/buruh tetap namun juga diberikan kepada pekerja/buruh tidak tetap ataubiasa disebut dengan pekerja/buruh kontrak.Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dimaksudkan untuk memberikanpendampingan (advokasi) kepada pekerja/buruh dengan ikatan hubungan kerja sebagaipekerja/buruh kontrak, sehingga kegiatan PKM dilaksanakan dengan judul ´Pelatihandan Penyuluhan Hukum Bagi Karyawan Kontrak†yang dilaksanakan berdasarkankerjasama dengan Pengurus Kelompok TSK Jakarta Barat.