DETAIL KOLEKSI

Tinjauan atas penerimaan bea masuk pada kantor pelayanan utama bea dan cukai tipe a Tanjung Priok


Oleh : Aji Pandu Mahardika Tinjauan

Info Katalog

Nomor Panggil : 2023_TA_ASP_027132101045

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2023

Pembimbing 1 : Nazmel Nazir

Subyek : Accounting

Kata Kunci : the prime customs and excise office tipe a tanjung priok, revenue cycle of import duties.

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2023_TA_ASP_027132101045_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2023_TA_ASP_027132101045_Lembar-Pengesahan.pdf 6
3. 2023_TA_ASP_027132101045_Bab-1_Pendahuluan.pdf 7
4. 2023_TA_ASP_027132101045_Bab-2_Kerangka-Teoritis.pdf 17
5. 2023_TA_ASP_027132101045_Bab-3_Gambaran-Umum-Kantor-Instansi.pdf 12
6. 2023_TA_ASP_027132101045_Bab-4_Hasil-dan-Pembahasan.pdf 14
7. 2023_TA_ASP_027132101045_Bab-5_Simpulan-dan-Implikasi.pdf 2
8. 2023_TA_ASP_027132101045_Daftar-Pustaka.pdf 2
9. 2023_TA_ASP_027132101045_Lampiran.pdf 8

K Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bertanggung jawab untukmemproses semua impor barang ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Prosespenerimaan pabean diawali dengan diterbitkannya Pemberitahuan Pabean (PIB). SetelahPemberitahuan Pabean (PIB) disetujui, importir harus membayar bea masuk dan pajak yangberlaku. Kantor bea cukai kemudian mengeluarkan tagihan untuk jumlah yang harus dibayar.Ada sejumlah kendala yang dapat menunda atau mencegah proses penerimaan pabean. Kendalatersebut dapat berupa dokumentasi yang tidak lengkap atau tidak akurat, klasifikasi barang yangsalah, dan ketidakpatuhan terhadap peraturan kepabeanan. Tulisan ini mengkaji kendalapenerimaan pabean di Kantor Bea dan Cukai Utama Tanjung Priok. Dibahas juga tantanganyang dihadapi kantor dalam mengatasi kendala tersebut. Makalah ini diakhiri denganmengusulkan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan proses penerimaan bea cukai.

T The Prime Customs and Excise Office Tipe A Tanjung Priok is one of the largest and busiest customs offices in Indonesia. It is responsible for processing all goods imports into Indonesia through the Port of Tanjung Priok. The process of customs acceptance begins with the issuanceof goods import notifications (PIB). Once the PIB is approved, the importer must pay theapplicable import duties and taxes. The customs office then issues a billing for the amount due.There are a number of obstacles that can delay or prevent the customs acceptance process.These obstacles can include incomplete or inaccurate documentation, incorrect classificationof goods, and non-compliance with customs regulations. This paper studies the obstacles tocustoms acceptance at the Prime Customs and Excise Office Tipe A Tanjung Priok. It alsodiscusses the challenges that the office faces in overcoming these obstacles. The paperconcludes by proposing a number of recommendations for improving the customs acceptance process.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?