DETAIL KOLEKSI

Penerapan PSAP 16 tentang perjanjian konsesi jasa – pemberi konsesi pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti Kominfo)


Oleh : Victoria Shallomitha

Info Katalog

Nomor Panggil : 2023_TA_PJK_024032001063

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2023

Pembimbing 1 : Rakendro Wijayanto

Subyek : Tax - Taxation;Income tax

Kata Kunci : psap16, service concession agreement, telecommunications and information accessibility agency

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2023_TA_PJK_024032001063_Halaman-Judul.pdf 11
2. 2023_TA_PJK_024032001063_Lembar-Pengesahan.pdf 5
3. 2023_TA_PJK_024032001063_Bab-1-Pendahuluan.pdf 6
4. 2023_TA_PJK_024032001063_Bab-2-Kerangka-Teoritis.pdf 5
5. 2023_TA_PJK_024032001063_Bab-3-Gambaran-Umum-Perusahaan.pdf 8
6. 2023_TA_PJK_024032001063_Bab-4-Hasil-dan-Pembahasan.pdf 17
7. 2023_TA_PJK_024032001063_Bab-5-Kesimpulan.pdf 2
8. 2023_TA_PJK_024032001063_Daftar-Pustaka.pdf 2
9. 2023_TA_PJK_024032001063_Lampiran.pdf 9

B Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo) merupakan organisasi lingkungan Kementrian Komunikasi dan Informatika dan termasuk unit organisasi noneselon yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). BAKTI Kominfo mempunyai tugas untuk menyediakan infrastruktur layanan telekomunikasi dan informatika, serta melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal. Badan Layanan Umum adalah instansi pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pelayananan kepada masyarakat seperti penyediaan barang atau jasa yang dijual dengan mengutamakan tidak mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BAKTI Kominfo mempunyai beberapa realisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Palapa Ring, Perluasan Pembangunan BTS, Penyediaan akses internet di wilayah 3T, dan Pembangunan ekosistem digital. BAKTI Kominfo memberi hak untuk menggunakan aset konsesi jasa kepada mitra dalam rangka penyediaan jasa publik berupa jaringan telekomunikasi dengan menerapkan PSAP 16 tentang perjanjian aset konsesi jasa dan semua prosedur perjanjian aset harus sesuai dengan PSAP 16 yang berlaku agar dapat mengatur pelaporan keuangan atas perjanjian konsesi dari sudut entitas pemerintah atau pemberi konsesi yaitu BAKTI Kominfo. Perjanjianokonsesiojasa merupakan perjanjian yang mengikat, antara pemberi konsesi dimana pemberi konsesi adalah entitas pemerintah dan mitra merupakan badan usaha. Dalam perjanjian konsesi jasa, mitra seperti badan usaha menggunakan aset konsesi jasa untuk dapat menyediakan jasa publik sebagai nama entitas pemerintah dan pemberi konsesi dalam jangka waktu yang ditentukan.

B Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo) is an environmental organization of the Kementrian Komunikasi dan Informatika and is a non-echelon organizational unit that applies the Badan Layanan Umum (Public Service Agency) Financial Management pattern. BAKTI Kominfo has the task of providing telecommunication and information technology service infrastructure, as well as carrying out the management of universal service obligation financing. The Public Service Agency is a government agency established to provide services to the community, such as the provision of goods or services that are sold by prioritizing not seeking profit and in carrying out its activities based on the principles of efficiency and productivity. BAKTI Kominfo has several realizations of the Palapa Ring National Strategic Project (PSN), Expansion of BTS Development, Provision of internet access in the 3T area, and Development of digital ecosystems. BAKTI Kominfo grants the right to use service concession assets to partners in the context of providing public services in the form of telecommunications networks by implementing PSAP 16 concerning service concession asset agreements and all asset agreement procedures must be in accordance with the applicable PSAP 16 in order to regulate financial reporting of concession agreements from the standpoint government entity or concessionaire, namely BAKTI Kominfo. AgreementTheconcessionTheServices are binding agreements between the grantor where the grantor is a government entity and the partner is a business entity. In a service concession agreement, partners such as business entities use service concession assets to be able to provide public services on behalf of the government entity and the grantor within a specified period of time.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?