Tinjauan atas pemenuhan kewajiban pajak penghasilan PT. GWK tahun 2018 sebagai wp UMKM tahun 2018
P Penulisan Laporan Praktek Kerja Lapangan ini bertujuan untuk mengetahui dampak dari adanya perubahan tarif Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang diubah terakhir menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 pada PT. GWK. Pada Tahun 2018 lalu, khususnya pada bulan Juli, pemerintah mulai memberlakukan tarif 0,5% pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu selama satu tahun pajak. Penelitian yang dilakukan penulis dapat dilihat bahwa perubahan tarif pada Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sangat berpengaruh dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut.Pada Bulan Januari sampai dengan Juni, PT. GWK dikenakan tarif 1% atas peredaran bruto. Juli sampai dengan Desember 2018, PT. GWK dikenakan tarif 0,5% sesuai ketentuan yang telah berlaku. Maka, besarnya Pajak Penghasilan yang dibayarkan atas peredaran bruto tertentu PT. GWK pada bulan Juli sampai dengan Desember jumlahnya lebih kecil daripada besarnya Pajak Penghasilan yang dibayarkan pada bulan Januari sampai dengan Juni 2018. Dalam hal jumlah Dasar Pengenaan Pajak pada Pajak Penghasilan atas peredaran bruto tertentu, terdapat sedikit perbedaan antara SPT masa dan SPT Tahunan. Serta sebagian dari penyetoran dan pelaporan yang dilakukan PT. GWK belum sesuai ketentuan yang berlaku pada PMK 99/PMK.03/2018 Pasal 4 ayat (3) tentang penyetoran Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dan PMK 99/PMK.03/2018 Pasal 4 ayat (4) tentang pelaporan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
R Report writing the Practice Field Work was aimed to know the impact of rate changes Government Regulation Number 46 of 2013 last modified Government Regulation Number 23 of 2018 on PT.GWK.This regulation addressed to Micro,Small,and Medium Enterprises (MSMEs)in Indonesia because this regulation set about imposition taxpayers who do not exceed Rp 4.800.000.000 in one tax year. From the result of the research the author create can be seen that final income tax based on article Government Regulation Number 23 of 2018 is verry influential in payment of final income tax.January to June tax period PT.GWK will be charged a rate 1% of the total gross circulation. While the tax period of July until December will be charged a rate 0,5% of the total gross circulation. Then the amount of final income tax paid by PT.GWK the tax period of July to December is smaller than final income tax paid the tax period of January to June of 2018.In terms of the tax base amount of income tax of the total gross circulation,there is a little difference of period tax return and annual tax return.As well as portion of the deposits and reports is done on PT.GWK is not appropriate applicable provision PMK 99/PMK.03/2018 based on article 4 paragraph(3)concerning deposits of income tax based on Government Regulation Number 23 of 2018 and PMK 99/PMK.03/2018 based on article 4 paragraph(4)concerning reports of income tax based on Government Regulation Number 23 of 2018.