Prosedur penyusunan rencana pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2019
P Pada setiap Kementerian/Lembaga wajib melakukan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, untuk mengetahui apa saja BMN yang di butuhkan dalam membantu melaksanakan tugas pemerintah pusat secara efektif dan efisien. Prosedur penyusunan RKBMN harus memperhatikan Standar Barang, Standar Kebutuhan untuk Pengadaan dan Pemeliharaan BMN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014 Tentang Perencanaan BMN. BKKBN telah melakukan Rencana Kebutuhan BMN, berdasarkan hasil evaluasi masih ada beberapa rencana kebutuhan BMN di BKKBN yang tidak di setujui, sehingga diharuskan dalam merencanakan kebutuhan BMN sesuai dengan peraturan yang yang telah di tetapkan agar RKBMN tersebut menggambarkan kebutuhan BMN yang sebenarnya.
I In every Ministry / Institution must perform the preparation of State Property Needs Plan to find out what BMN is needed, in helping to carry out the task of central government effectively and efficiently. RKBMN preparation procedure should pay attention to Standard Goods, Standard Requirement for Procurement and Maintenance of BMN in accordance Regulation of the Minister of Finance No. 150 / PMK.06 / 2014 About BMN Planning. BKKBN has undertaken a BMN Need Plan, based on the evaluation results, there are still some BMN requirement plans in BKKBN that are not approved so that it is required to plan the BMN requirement in accordance with the regulation that has been set so that RKBMN describes the actual needs of BMN.