Prosedur pemberian dan pencairan pembiayaan pada PT. BPR Syariah Musyarakah Ummat Indonesia (Mustindo)
B BPRS Mustindo merupakan salah satu lembaga keuangan yang berdasarkan syariah yang mana kegiatannya menerima dana dari masyarakat dan penyalurannya kembali dalam bentuk pembiayaan. Dalam penyaluran pembiayaan ini terdapat beberapa prosedur yang harus dilewati agar sampai pada tahap dicairkannya dana. BPRS Mustindo menerapkan prinsip 5C dalam penyaluran pembiayaan yang mana dalam ini menjadi bagian penting saatmembuat proposal / usulan pembiayaan. Pengalaman seorang marketing dibutuhkan dalam prosedur pemberian dan pencairan pembiayaan ini, selain itu dalam penerapan prinsip 5C belum diperhatikan dengan baik.Dalam prosedur pemberian dan pencairan pembiayaan pada BPRS Mustindodiharapkan, perlunya pelatihan bagi marketing agar memahami setiap sektor-sektor usaha yang dimiliki oleh calon nasabah dan pada penerapan prinsip 5C harus dibedakan aspek character dan aspek condition of economy.