Tinjauan atas pemanfaatan insentif dan fasilitas pajak oleh wajib pajak terdampak pandemi covid-19 di Indonesia pada tahun 2020
P Pandemi Corona Virus Disease 2019 merupakan kejadian merebaknya virus corona yang menganggu kesehatan masyarakat di seluruh dunia pada akhir tahun 2019. Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang terjadi mempengaruhi berbagai aspek kehidupan termasuk berdampak pada aktivitas ekonomi yang mengalami penurunan yang luar biasa. Menanggapi kondisi tersebut pemerintah Indonesia memberikan berbagai kebijakan, langkah dan strategi dalam menangani dan mensiasati situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 yang terjadi. Dari sisi Ekonomi situasi ini direspon Pemerintah dengan menerbitkan kebijakan melalui beberapa Peraturan Menteri Keuangan. Bentuk kebijakan fiskal yang diambil adalah pemberian insentif dan fasilitas di sektor perpajakan. Insentif yang diberikan kepada Wajib Pajak yang terdampak pandemi diatur dalam PMK No 86 Tahun 2020 sttd. PMK No 110 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
C Corona Virus Disease 2019 Pandemic is an event of the Coronavirus spreading that disrupts public health throughout the world at the end of 2019. Corona Virus Disease 2019 Pandemic occurred affects various aspects of life including economic activities that have experienced extraordinary declining. Responding to these conditions, the Indonesian government provides various policies, steps and strategies to handle and to anticipate the 2019 Corona Virus Pandemic situation. From the economic side, this situation was responded by the government by issuing policies through several regulations of the Minister of Finance. The Fiscal Policy taken is by providing tax incentives and facilities. The incentives given to taxpayers affected by the pandemic are regulated in PMK No 86 of 2020 sttd. PMK No. 110 of 2020 concerning Tax Incentives for Taxpayers Affected by the Corona Virus Disease Pandemic.