Penerapan psak 46 (akuntansi pajak penghasilan) pada PT IST tahun 2019
T Terdapat ketidaksesuaian antara Standar Akuntansi Keuangan dengan ketentuan perpajakan yang dibedakan menjadi dua, yaitu beda waktu (temporary differences) dan beda tetap (permanent differences). Permasalahan terkait ketidaksesuaian tersebut, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) mencetuskan PSAK 46 yaitu akuntansi pajak penghasilan yang membahas mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan pajak penghasilan suatu perusahaan. Selain itu, PSAK 46 juga membahas mengenai keharusan suatu perusahaan dalam membuktikan pajak yang berpengaruh pada waktu mendatang akibat dari beda waktu yang terjadi dari selisih nilai buku menurut perpajakan dengan nilai buku menurut akuntansi. Kemudian, dari hal tersebut terdapat perbedaan pajak terutang pada saat ini dan di waktu yang akan datang. Perbedaan yang terjadi tersebut antara biaya pajak dengan pajak yang terutang disebut dengan pajak tangguhan. Apabila pajak terutang lebih kecil dari biaya pajak dinamakan hutang pajak tangguhan, dan apabila pajak terutang lebih besar dari biaya pajak maka dinamakan asset pajak tangguhan. Dari hasil tersebut mengenai pajak tangguhan perlu dibuat perhitungan dan hasil dari perhitungan tersebut harus diakui kesesuaiannya dengan PSAK 46.
T There is a discrepancy between the Financial Accounting Standards and the tax provisions which are divided into two, namely temporary differences and permanent differences. Problems related to this discrepancy, the Indonesian Accounting Association (IAI) coined PSAK 46, namely income tax accounting which discusses the recognition, measurement, presentation and disclosure of a company's income tax. In addition, PSAK 46 also discusses the necessity of a company in proving taxes that affect the future as a result of the time difference that occurs from the difference in the book value according to taxation with the book value according to accounting. Then, from this there are differences in tax payable at this time and in the future. The difference that occurs between the tax expense and the tax payable is called deferred tax. If the tax payable is less than the tax expense, it is called a deferred tax debt, and if the tax payable is greater than the tax cost, it is called a deferred tax asset. From these results regarding deferred tax it is necessary to make calculations and the results of these calculations must be recognized for conformity with PSAK 46.