Tinjauan atas kesesuaian pelaksanaan rekonsiliasi fiskal PT IEE tahun 2020
P Penghasilan bruto merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajibpajak badan baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak. Setelah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku maka akanmenghasilan penghasilan netto, dimana penghasilan tersebut akan menjadi dasar pengenaan pajak. Proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan netto/laba sesuai dengan ketentuan pajak disebut dengan rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal memiliki 3 unsur penting, yaitu laporan laba rugi komersial, koreksi fiskal,laba/rugi fiskal. Tujuan dari tinjauan yang dilakukan penulis adalah untuk melihat apakahpelaksanaan rekonsiliasi fiskal PT IEE tahun 2020 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
G Gross income is all income received or earned by corporate taxpayers both from business activities and from outside business activities in a tax year before deducting related costs,excluding income subject to final tax and non-taxable income. After the gross income isdeducted by expenses in accordance with the applicable tax regulations, it will generate net income, which income will be the basis for taxation. The process of adjusting commercial profitthat is different from the fiscal provisions to generate net/profit in accordance with the taxprovisions is called fiscal reconciliation. Fiscal reconciliation has 3 important elements, namelythe commercial income statement, fiscal correction, and fiscal profit/loss. The purpose of thereview conducted by the author is to see whether the implementation of PT IEE's 2020 fiscal reconciliation is in accordance with the applicable tax regulations.