Prosedur pelaksanaan pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan di unit pelayanan pajak dan retribusi daerah Sawah Besar
P Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, tarif pajak BPHTB di Wilayah Propinsi DKI Jaya ditetapkan paling tinggi sebesar 5%.Tujuan laporan tugas akhir ini untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pemungutan BPHTB di UPPRD Sawah Besar, mengetahui kendala-kendala yang dihadapi UPPRD Sawah Besar dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Dan berdasarkan hasil pengamatan pelaksanaan pemungutan BPHTB di UPPRD Sawah Besar sudah sesuai dengan prosedur pemungutan yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta maupun peraturan lainnya.
R Regional Tax is a mandatory contribution to the Region which is owed by an individual or an entity that is a force based on the Law, by not receiving direct compensation and being used for Regional needs for the greatest prosperity of the people. Based on the Regional Regulation of the Special Capital Region of Jakarta Number 18 of 2010 concerning the Fees for Acquisition of Land and Building Rights. Fees for the acquisition of land and building rights are taxes on the acquisition of rights to land and / or buildings. In Article 6 of the Regional Regulation of the Special Capital Region of Jakarta Number 18 of 2010 concerning the Fees for Acquisition of Land and Building Rights, the tax rate for BPHTB in the Territory of DKI Jaya Province is set at a maximum of 5%.The purpose of this final report is to find out the procedure for implementing BPHTB collection at the UPPRD Sawah Besar, knowing the obstacles faced by UPPRD Sawah Besar in the implementation of BPHTB collection and efforts made to overcome these obstacles. And based on the results of observations on the implementation of BPHTB collection at the Sawah Besar UPPRD in accordance with the collection procedure regulated by the Regional Regulations of the Special Capital Region of Jakarta and other regulations