DETAIL KOLEKSI

Tinjauan pemenuhan kewajiban pajak pertambahan nilai oleh PT TBSMD masa Januari-Juni tahun 2017 (studi kasus PT Amadya Harpa Consulting)


Oleh : Ahmad Aditya Nugraha

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018_TA_PK_024.15.016

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Jonathan M Aritonang

Subyek : Value added tax;Tax accounting

Kata Kunci : value added tax

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_PK_02415016_Halaman-judul.pdf
2. 2018_TA_PK_02415016_Bab-`1.pdf
3. 2018_TA_PK_02415016_Bab-2.pdf
4. 2018_TA_PK_02415016_Bab-3.pdf
5. 2018_TA_PK_02415016_Bab-4.pdf
6. 2018_TA_PK_02415016_Bab-5.pdf
7. 2018_TA_PK_02415016_Daftar-Putaka.pdf
8. 2018_TA_PK_02415016_Lampiran.pdf

P Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa yang harus dikenakan secara bertingkat disetiap jalur produksi dan distribusi. Semua barang dan jasa pada prinsipnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai kecuali yang diatur lain dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 4A ayat (3) dan (4). Tarif pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak. PT TBSMD bertindak sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Penulis mengambil tujuan masalah yaitu, Untuk mengetahui pelaksanaan pemenuhan kewajiban PajakPertambahan Nilai (PPN) oleh PT TBSMD masa Januari-Juni 2017, Untuk mengetahui pelaksanaan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT TBSMD masa Januari-Juni 2017 telah sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku,Untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan yang dihadapi oleh PT TBSMD dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa Januari-Juni 2017 dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut, Untuk mengetahui pencatatan jurnal akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT TBSMD. Dalam pelaksanaan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai, PT TBSMD berpedoman pada Ketentuan Undang- Undang No. 42 Tahun 2009, PMK No.242/PMK.03/2014, PMK No.243/PMK.03/2014 dan terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan tersebut. PT TBSMD mempunyai kewajiban untuk melakukan penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai. PT TBSMD mengalamikendala dalam pelaksanaan penyetoran dan pelaporan. Penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Telat setor yang dilakukan oleh PT TBSMD akan dikenakan sanksi sebesar 2% x banyak bulan terlambat x PPN yang harus disetor dan keterlambatan pelaporan sebesar Rp.500.000.

V Value Added Tax is a tax on the consumption of goods and services that must be imposed on agradual basis in every production and distribution line. All goods and services are principallysubject to Value Added Tax unless otherwise provided for in Law Number 42 Year 2009article 4A paragraph (3) and (4). Value Added tax rate of 10% of the Tax Base. PT TBSMD acts as a collector of Value Added Tax. The author takes the purpose of the problem is, To find out the implementation of the obligation of Value Added Tax (VAT) by PT TBSMD period January-June 2017, To find out the implementation of the obligation of Value Added Tax (VAT) by PT TBSMD January-June 2017 has been in accordance with the provisions of the law applicable tax law To know and explain the obstacles faced by PT TBSMD in implementing the fulfillment of Value Added Tax (VAT) during the period of January-June 2017 and efforts made to overcome the problem, To know the accounting journal entries Value Added Tax (VAT) ) by PT TBSMD. In the implementation of the Value Added Tax obligation, PT TBSMD is guided by the provisions of Law no. 42 of 2009 and PMK No.242 /PMK.03 / 2014, PMK No.243/PMK.03/2014 and there is a discrepancy with the provisions. PT TBSMD has an obligation to make deposits and reporting Value Added Tax. PT TBSMD is experiencing difficulties in implementing deposits and reporting. Deposit and reporting of Value Added Tax is made at the end of the following month after the tax period ends. A late payment by PT TBSMD shall be subject to a sanction of 2% x many months late x VAT to be paid and reporting delay of Rp.500.000.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?