Mekanisme penyusunan laporan transfer pricing document berdasarkan PMK 213/03/2017 pada PT. ABC tahun 2016
D Dokumen harga transfer adalah suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi afiliasi yang dilakukan oleh perusahaan. Menteri keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan No. 213/03/2016 dalam rangka menerapkan ketentuan baru mengenai dokumen harga transfer. Peraturan ini mencakup ketentuan atas pelaporan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal dan Laporan per Negara, dengan tujuan untuk menurunkan atau menghindari pengenaan pajak pada laba sebuah perusahaan dengan cara mengalokasikan penghasilan dari suatu perusahaan ke perusahaan lain. Pada pelaporan dokumen harga transfer memperlihatkan bahwa harga transfer dikategorikan wajar sesuai (PMK-213).
T The transfer price document is a company policy in determining the price of a transaction whether it is goods, services, intangibles, or affiliated transactions conducted by the company. The Minister of Finance of the Republic of Indonesia issued Regulation no. 213/03/2016 in order to apply the new provisions on transfer price documents. This regulation includes provisions on reporting of Master Documents and Local Documents and Reports by Country, with the aim of reducing or avoiding taxation on the profits of a company by allocating income from a company to another company. In reporting the transfer price document shows that the transfer price is categorized as reasonable (PMK-213).