DETAIL KOLEKSI

Tinjauan pelaksanaan per-07/PJ/2018 tentang tata cara pelaporan dan pengawasan harta tambahan dalam rangka pelaksanaan kewajiban pengampunan pajak pada konsultan pajak ko Tonny dan rekan tahun 2018


Oleh : Ignatius Wisnu Ardhian

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018_TA_PK_024.15.074

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Licke Biettant

Subyek : The implementation of reporting and supervisory additional wealth in the aftermath of tax amnesty;Tax accounting

Kata Kunci : the implementation of reporting and supervisory additional wealth in the aftermath of tax amnesty ,t

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_PK_02415074_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_PK_02415074_Bab-1.pdf
3. 2018_TA_PK_02415074_Bab-2.pdf
4. 2018_TA_PK_02415074_Bab-3.pdf
5. 2018_TA_PK_02415074_Bab-4.pdf
6. 2018_TA_PK_02415074_Bab-5.pdf
7. 2018_TA_PK_02415074_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2018_TA_PK_02415074_Lampiran.pdf

A Amnesti pajak adalah kebijakan berupa pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah RI kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan sanksi pidana atas pajak dan harta yang belum dilaporkan. Wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak ini wajib melaksanakan kewajiban pelaporan dan pengawasan harta tambahan pasca amnesti pajak secara berkala guna menghindari peringatan hingga pemeriksaan dari pihak Direktorat Jenderal pajak. Tujuan penulis mengangkat tema pelaksanaan pelaporan dan pengawasan harta tambahan pasca amnesti pajak ini untuk memberitahu dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan pelaporannya agar Wajib Pajak tidak mengalami kesulitan dan permasalahan dalam melaksanakan pelaporan harta tambahan pasca amnesti pajak ini. Metode penulisan dalam Laporan Tugas Akhir ini yaitu Metode pengamatan langsung, metode kepustakaan dan wawancara. Konsultan Pajak Ko Tonny dan Rekan telah melaksanakan pelaporan dan pengawasan harta tambahan dan dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan Peraturan Dirjen pajak yang berlaku yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor 7 Tahun 2018.

A Amnesty taxes the policies of the tax given by the indonesian government to taxpayers covering the removal of tax should owed, the removal of administration sanction and removal of criminal sanctions on taxes and property not reported.Taxpayers have followed amnesty this tax to perform reporting and supervisory additional property tax post amnesty periodically to avoid warning to an examination of the directorate general of tax.The writer up the theme of implementation reporting and supervision additional wealth post amnesty this tax to tell and explains how the reporting that taxpayers are not difficulties and problems in implementing reporting additional wealth post amnesty this tax. Writting method in this Final Report using direct observation, a method of literature and interview method .Tax consultant Ko Tonny dan Rekan has conducted reporting and supervision additional wealth and in its implementation has in accordance with the director general of tax the rules applicable taxation director general number 7 years 2018.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?