Tata kelola penyewaan barang milik daerah di Badan Pengelola Keuangan Daerah kota Tangerang
B Barang Milik Daerah merupakan bagian dari aset Pemerintah Daerah yang digunakan untuk menunjang berjalannya tugas dan fungsi dari masing-masing instansi pemerintah. Salah satu bentuk pemanfaatannya adalah Sewa menurur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Penelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Instansi yang menjadi objek penelitian adalah Penyewaan dalam Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang, berdasarkan hasil observasi lapangan yang dilakukan selama periode 1 Tahun diketahui bahwa Tata Kelola Penyewaan Barang Milik Daerah di Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang telah dilaksanakan dengan baik dan benar. Hambatan yang dihadapi dalam proses pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui sewa adalah tanah rawan menjadi penyerobotan dan keberatan masalah biaya.
R Regional Property is part of the Regional Government asset used to support the running of duties and functions of each government agency. One of the forms of utilization is Lease of Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 27 Year 2014 on Management of State / Local Property is Utilization of State / Region Property by other party within a certain period and receive cash reward. Institutions that become the object of research is Leasing in Utilization of Regional Property in Regional Finance Management Board of Tangerang City, based on field observation conducted during the period of 1 Year is known that the Governance of Leasing of Goods Owned Area in Regional Financial Management Board of Tangerang City has been implemented well and correct. The obstacles faced in the process of utilizing Regional Property through lease are prone land to be the grabbing and objection of cost issues.