DETAIL KOLEKSI

Prosedur pelayanan oleh Dinas Pendapatan Daerah terhadap Penyelesaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tangerang

1.0


Oleh : Dyah Sukmawati

Info Katalog

Nomor Panggil : 2017_TA_PK_024.14.227

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2017

Pembimbing 1 : Sugianto

Subyek : Procedure of land and rural land and building tax service;Property tax

Kata Kunci : Procedure of land and rural land and building tax service (PBB-P2).

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2017_TA_PK_024.14.227-Halaman-Judul.pdf
2. 2017_TA_PK_024.14.227-Bab-1.pdf
3. 2017_TA_PK_024.14.227-Bab-2.pdf
4. 2017_TA_PK_024.14.227-Bab-3.pdf
5. 2017_TA_PK_024.14.227-Bab-4.pdf
6. 2017_TA_PK_024.14.227-Bab-5.pdf
7. 2017_TA_PK_024.14.227-Daftar-Pustaka.pdf
8. 2017_TA_PK_024.14.227-Lampiran.pdf

P PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi dan atau bangunan. Keadaan subjek tidak ikut menentukan besarnya pajak. PBB pada awalnya merupakan pajak pusat yang alokasi penerimaannya dialokasikan ke daerah-daerah dengan proporsi tertentu, namun demikian dalam perkembangannya berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD pajak ini khususnya sektor perkotaan dan pedesaan menjadi sepenuhnya pajak daerah. Untuk Dinas Pendapatan Daerah(Dispenda) Kabupaten Tangerang, merilis sejumlah jenis pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan/Pedesaan (PBB-P2). Hal itu, guna memudahkan para Wajib Pajak (WP), untuk mengetahui akan hak-hak dan kewajiban mereka dalam proses pembayaran pajak.Kepala Dispenda Kabupaten Tangerang, Maesal Rasyid mengatakan, sedikitnya ada 11 jenis pelayanan PBB-P2 yang ada di Kota Seribu Industri ini. Kesebelas jenis pelayanan PBB-P2 ini, diantaranya, pendaftaran objek baru, mutasi seluruhnya/ sebagian objek, pencetakan salinan SPPT, pembetulan SPPT, pembatalan SPPT, keberatan, pengurangan, restitusi/ kompensasi, penentuan kembali tanggal jatuh tempo, surat keterangan NJOP dan konsultasi.

P PBB is a tax that is material in the sense that the amount of tax payable is determined by the state of the object of the earth and or building. The state of the subject does not participate in determining the amount of tax. The UN was originally a central tax that allocated its revenues was allocated to regions of a certain proportion, nevertheless in its development under Law no.28 of 2009 on the PDRD of this tax, especially the urban and rural sector to be fully local taxes. For the Regional Revenue Service (Dispenda) Tangerang District, released a number of services of Land and Urban / Rural Land Tax (PBB-P2). That is, in order to facilitate theTaxpayers (WP), to find out their rights and obligations in the process of tax payment. Head ofDispenda Tangerang regency, Maesal Rasyid said, there are at least 11 types of UN-P2 service in this Thousand Industry City. The eleventh of UN-P2 services are, among other things, registration of new objects, mutation of all / part of the object, printing of SPPT, SPPT correction, cancellation of SPPT, objection, deduction, restitution /compensation, redetermination due date, NJOP certificate and consultation.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?