DETAIL KOLEKSI

Analisis pelaksanaan atas perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) pada PT BBB masa pajak Januari-Maret 2016

3.0


Oleh : Della Dwi Pertiwi

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018_TA_PK_02415215

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta2

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Lukman Hakim Nasution

Subyek : Value added tax;Tax accounting

Kata Kunci : value added tax

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_PK_024.15.215_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_PK_024.15.215_Bab-1.pdf
3. 2018_TA_PK_024.15.215_Bab-2.pdf
4. 2018_TA_PK_024.15.215_Bab-3.pdf
5. 2018_TA_PK_024.15.215_Bab-4.pdf
6. 2018_TA_PK_024.15.215_Bab-5.pdf
7. 2018_TA_PK_024.15.215_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2018_TA_PK_024.15.215_Lampiran.pdf

P Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke komsumen. PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen untukpenyerahan dalam negeri dan 0 persen untuk ekspor. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.PT BBB adalah perusahaan yang telah dikukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak(PKP). Tujuan dari penilitian yang dilakukan penulis adalah untuk mengetahui apakah PT BBB sudah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan Undang – Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 dengan melakukan metode penelitian dan studi kepustakaan.Hasil penilitian menunjukan bahwa mekanisme perhitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh PT BBB adalah 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, namun terjadi keterlambatan setor dan lapor pada masa pajak Januari – Maret 2016 yang mengakibatkan perusahaan dikenakan denda administrasi.

V Value Added Tax (VAT) is a tax imposed on any increase in value of goods or services in circulation from producer to consumer. VAT is a type of consumption tax in English called Value Added Tax (VAT) or Goods and Services Tax (GST). VAT is a type of indirect tax, meaning that the tax is deposited by another party (trader) who is not a taxpayer or in other words, the taxpayer (final consumer) does not directly deposit the taxes he accrues. Indonesia embraces a single tariff system for VAT, which is 10 percent for domestic delivery and 0 percent for exports. The main legal basis used for the application of VAT in Indonesia is Law no. 8 of 1983 following the amendment, namely Law no. 11 of 1994, Law no. 18 of 2000, and Law no. 42 of 2009. PT BBB is a company that has been confirmed as a Taxable Person for VAT purposes (PKP). The purpose of the research conducted by the author is to find out whether PT BBB has implemented tax obligations in accordance with the Law of Value Added Tax and Sales Tax on Luxury Goods Number 8 Year 1983 as amended lastly by Law Number 42 Year 2009 by conducting research methods and studies literature.The result of the research indicates that the mechanism of calculating and collecting Value Added Tax (VAT) on the delivery of Taxable Goods made by PT BBB is 10% (ten percent) of the Tax Base that has been determined in accordance with the prevailing taxation legislation, delay of deposit and report in tax period January - March 2016 which resulted in the company imposed administration fine.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?