DETAIL KOLEKSI

Pengaturan Leniency dalam perspektif hukum persaingan usaha : perbandingan Indonesia dan Jerman


Oleh : Stephanie Juliana Pangemanan

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2024

Pembimbing 1 : N.G.N Renti Maharaini

Subyek : Competitytion, unfair;Antitrust law - Indonesia;Antitrust Law - Germany

Kata Kunci : business competition law, leniency, Germany

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2024_TA_SHK_010002004042_Halaman-Judul.pdf 11
2. 2024_TA_SHK_010002004042_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2024_TA_SHK_010002004042_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2024_TA_SHK_010002004042_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2024_TA_SHK_010002004042_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2024_TA_SHK_010002004042_Bab-4_Pembahasan`.pdf 20
7. 2024_TA_SHK_010002004042_Bab-5_Penutup.pdf 2
8. 2024_TA_SHK_010002004042_Daftar-Pustaka.pdf 4
9. 2024_TA_SHK_010002004042_Lampiran.pdf 1

P Pelanggaran persaingan usaha seperti kartel, penetapan harga (price-fixing) dan lain-lain dilakukan dengan sangat hati-hati dan rahasia, sehingga sangat sulit dibuktikan oleh otoritas persaingan usaha. Hal tersebut menjadi alasan digunakannya Leniency sebagai instrument yang digunakan oleh berbagai negara untuk membantu menyelesaikan kasus pelanggaran persaingan usaha, salah satunya Jerman. Pada leniency, pelaku usaha mengaku, memberikan informasi dan bukti juga bekerja sama dengan otoritas persaingan usaha dalam mengungkap praktik pelanggaran persaingan usaha seperti kartel, penetapan harga, persekongkolan dan lainnya. Meskipun Indonesia sudah memiliki UU Persaingan Usaha, namun masih belum mengadopsi peraturan mengenai Leniency. Penelitian ini berjudul Pengaturan Leniency dalam Persaingan Usaha: Perbandingan Indonesia dan Jerman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan analisis kualitatif. Di dalam penelitian ini juga akan dibahas mengenai pengaturan leniency dalam perspektif hukum persaingan usaha di Indonesia dan Jerman juga penerapan leniency oleh otoritas persaingan usaha di Indonesia dan Jerman. Sebaiknya ketentuan mengenai leniensi dapat segera disahkan agar dapat menjadi salah satu instrument bagi KPPU untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran yang tidak diatur dalam Perubahan Perilaku. Peraturan mengenai leniency nantinya diharapkan dapat disusun secara rinci dan sistematis seperti peraturan Leniency yang sudah berlaku di Jerman, agar tidak terdapat inkonsistensi dalam penerapannya di Indonesia.

B Business competition violations such as cartels, price-fixing and others are carried out very carefully and confidentially, making it very difficult for business competition authorities to prove them. This is the reason for using Leniency as an instrument used by various countries to help resolve cases of business competition violations, one of which is Germany. In leniency, business actors confess, provide information and evidence and also cooperate with business competition authorities in uncovering business competition violation practices such as cartels, price fixing, collusion and others. Even though Indonesia already has a Business Competition Law, it has not yet adopted regulations regarding Leniency. This research is entitled Leniency Regulations in Business Competition: A Comparison of Indonesia and Germany. This research is normative legal research that uses qualitative analysis. This research will also discuss the regulation of leniency from the perspective of business competition law in Indonesia and Germany as well as the application of leniency by the business competition authorities in Indonesia and Germany. It would be better if provisions regarding leniency could be ratified immediately so that it can become an instrument for the KPPU to resolve cases of violations that are not regulated in the Behavior Change. It is hoped that regulations regarding leniency will later be prepared in detail and systematically, like the Leniency regulations that are already in effect in Germany, so that there are no inconsistencies in their application in Indonesia.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?