Analisis yuridis pembagian waris terhadap anak angkat yang harta warisannya dikuasai oleh ahli waris pengganti (cucu pewaris)
T Tujuan dari penulisan ini adalah: 1). Untuk memberikan gambaran ketentuan mengenai kedudukan terhadap ahli waris pengganti dan anak angkat menurut hukum kewarisan Islam 2). Untuk memberikan gambaran mengenai Putusan Mahkamah Agung Nomor 207 K/AG/2012 apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode normatif dari data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dalam Putusan Mahkamah Agung No. 207 K/AG/2012 menunjukkan kedudukan ahli waris pengganti tidak diatur dalam ketentuan Al-Quran dan Hadist, dalam KHI Pasal 185 ayat (2) menyebutkan bahwa mawali tetap mendapat bagian tetapi tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti dan untuk anak angkat yang tidak mendapat wasiat dari orang tua angkatnya menurut Pasal 209 (2) mendapat wasiat wajibah sebesar maksimal 1/3 dan Putusan Mahkamah Agung No. 207/K/AG/2012 tidak sesuai karena apabila dijumlahkan total harta yang diperoleh lebih dari 1 dari jumlah keseluruhan harta