Analisis yuridis terhadap pemberhentian Direksi PT Multi Daya Wonua secara melawan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
D Direksi adalah merupakan salah satu organ perseroan menurut ketentuan undang-undang perseroan terbatas yang bertugas untuk bertanggung jawab atas pengurusan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta berhak untuk mewakili perseroan di pengadilan ataupun di luar pengadilan. Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasan pemberhentiannya. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini adalah bagaimana keabsahan Bagaimanakah keabsahan RUPS PT. Multi Daya Wonua dalam hal pemberhentian direksi? Dan Apakah putusan Nomor 16/pdt.G/2019/PN Kka, 82/PDT/2019/PT KDI, dan 1888 K/pdt/2020 terkait pemberhentian anggota direksi PT. Multi Daya Wonua sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas? , Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka dan bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang bertujuan memberikan gambaran melalui objek data yang telah dikumpulkan. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang dianalisa dengan cara kualitatif. Hasil penelitian pada penelitian ini,terkait pemberhentian direksi tanpa disertai alasan pemberhentiannya melalui RUPS dan juga tanpa didahului oleh pemberian pembelaan diri maka bertentangan dengan ketentuan Pasal 105 Ayat (1) dan (2) Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.