DETAIL KOLEKSI

Sanksi pencantuman dalam daftar hitam yang dikeluarkan Rektor Universitas Terbuka sebagai objek sengketa dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (studi Putusan PTUN Nomor 22/G/2016/PTUN.SRG JO. Putusan PT.TUN Nomor 34/B/2017/PT.TUN.JKT JO. Putusan MA Nomor 330 K/TUN/2017)


Oleh : Rifki Prabowo Kurniawan

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/140

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Gandes Candra Kirana

Subyek : Administrative courts - Indonesia

Kata Kunci : Sanctions for inclusion, blacklisting, Chancellor of the Open University, object of dispute, State A

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001300403_Halaman-Judul.pdf 10
2. 2018_TA_HK_010001300403_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010001300403_Bab-1_Pendahuluan.pdf 17
4. 2018_TA_HK_010001300403_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA_HK_010001300403_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_010001300403_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA_HK_010001300403_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_010001300403_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_010001300403_Lampiran.pdf

S Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam merupakan sanksi terhadap badan usaha yang melakukan pelanggaran dan/atau pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara teknis yang diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pokok permasalahan yang akan dibahas ialah 1. Apakah Surat Keputusan Yang Dikeluarkan Oleh Rektor Universitas Terbuka Tentang Penetapan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam Kepada PT. Biotek Graha Duta Merupakan Objek Sengketa Tata Usaha Negara, 2. Apakah Dasar Petimbangan Hakim Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi Dan Membatalkan Putusan Pengadilan Bawahan Terhadap Objek Sengketa. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut, dilakukan penelitian yang bersifat normatif, sifat penelitian yang digunakan deskriptif analisis, data yang digunakan adalah data sekunder, analisis data secara kualitatif, penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Adapun kesimpulan 1. Objek sengketa yang merupakan perbuatan hukum perdata bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat dijadikan objek sengketa Tata Usaha Negara dan 2. Dasar pertimbangan hakim adalah sengketa yang terkait dengan pelelangan dalam penyediaan barang/jasa tidak dapat diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?