Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian yang dilakukan oleh narapidana di dalam lapas (studi kasus putusan Nomor: 196/PID.B/2016/PN DPS)
T Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang pelaku dalam hal ini narapidana yang berada di dalam tahanan. Pelaku terpancing emosinya karena diejek sebagai seorang spionasme. Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara menusuk kedua korban dengan menggunakan sebilah besi yang menyerupai pisau yang mengakibatkan satu orang korban mengalami luka berat dan satu orang korban meninggal dunia dengan Studi Putusan Nomor: 196/Pid.B/2016/PN Dps. Permasalahan yang diangkat adalah: 1. Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 338 KUHP? 2. Bagaimana bentuk gabungan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian yang dilakukan oleh narapidana? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Kesimpulan bahwa: 1. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP bukan Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 338 KUHP. 2. Bentuk Gabungan Tindak Pidana yang dianut adalah Concursus Realis dalam Pasal 65 KUHP karena terdakwa pada tanggal 13 Mei 2015 menusuk Korban Pertama mengakibatkan Korban mengalami luka berat Pasal 351 ayat (2), setelah itu terdakwa kembali menusuk Korban Kedua yang mengakibatkan Korban meninggal dunia Pasal 351 ayat (3).