Peran pegawai pemasyarakatan dalam melakukan tindakan pengamanan terhadap warga binaan (studi kasus rutan jambe)
B Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Rumah Tahanan Negara adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Peran Pegawai Pemasyarakatan Dalam Melakukan Tindakan Pemangaman Terhadap Warga Binaan. Telah terjadi penyimpangan di dalam Rutan Jambe, Tangerang dilakukan oleh petugas lembaga pemasyarakatan. Tugas dan wewenang Petugas Pemasyarakatan dalam rangka pengamanan Warga Binaan, dan tindakan hukum yang dikenakan terhadap petugas lembaga pemasyarakatan Rutan Jambe, Tangerang jika tidak melakukan pengawasan sesuai peraturan Perundang-undangan. Untuk menjawab permasalahan, dilakukan penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari data kepustakaan, dianalisis secara kualitatif dan penarikkan kesimpulan metode deduktif. Tugas dan wewenang Petugas Pemasyarakatan di Rutan Jambe, Tangerang pada prakteknya tidak sesuai Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hukuman disiplin yang seharusnya diterima oleh Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan Rutan tidak sesuai dengan peraturan, Direktorat Jendral Pemasyarakatan melakukan pemecatan kepada Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan Rutan.