Tinjauan yuridis peran pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap WNI yang dikenai tindakan keimigrasian oleh negara asing (studi kasus Habib Rizieq Sihab oleh imigrasi Saudi Arabia)
H Hukum keimigrasian merupakan pengaturan yang mengatur hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara. Pemberian perlindungan hukum kepada seluruh warga Negara Indonesia merupakan amanat yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang dituangkan dalam Pasal 28E, seperti halnya dalam kasus Habieb Riziq Sihab yang dikenai Tindakan keimigrasian oleh Negara Saudi Arabia, untuk itulah diperlukan peran pemerintah terhadap WNI yang dikenai tindakan keimigrasian oleh Negara asing. Pokok permasalahannya adalah Bagaimanakah pengaturan tentang macam-macam tindakan keimigrasian di Indonesia dan Saudi Arabia ? dan Tindakan apakah yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia terhadap Habib Rizieq Sihab yang dikenai tindakan keimigrasian oleh pemerintah Saudi Arabia ?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan mengunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian data dioleh secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitiannya adalah Pengaturan mengenai tindakan keimigrasian di Indonesia diatur dalam Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Pasal 75 ayat (2) serta Pasal dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Pasal 158, Pasal 208 ayat (1) huruf d jo. Pasal 209 ayat huruf d, Pasal 230 dan Pasal 235 serta Pasal 226, Pengenaan biaya beban, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 yaitu Pasal 4B sedangkan di Saudi Arabia tindakan keimigrasian diatur dalam peraturan Royal Accredited Residence System No. 17-2 / 25/1337 pada 11/9/1371, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12, Pasal 32 bagian kelima, pasal 33, pasal 34, pasal 35, Pasal 37. Peran pemerintah dalam kasus ini adalah bersifat pasif karena tidak ingin mencampuri urusan dalam negeri Negara Saudi Arabia kecuali ada nota diplomatik mengenai Habieb Rizieq Shihab yang mengalami permasalahan hukum di Saudi Arabia, baik yang terkait dengan keimigrasian ataupun yang lain, maka KBRI Riyadh akan memberikan pendampingan, perlindungan dan pengayoman sesuai perundangan di Saudi Arabia.